logo
Modus Menjaminkan Sertifikat Tanah Tetapi Diminta Menandatangani Akta Kuasa Jual dan Akta Jual Beli
Modus Menjaminkan Sertifikat Tanah Tetapi Diminta Menandatangani Akta Kuasa Jual dan Akta Jual Beli
Jaminan Hutang
Menjaminkan tanah dan jual beli itu adalah jelas hal yang berbeda. Masalahnya, kerap kali terjadi kesalah-pahaman, atau bahkan kesengajaan hingga terjadinya modus menjaminkan sertifikat tanah tetapi diminta menandatangani akta kuasa jual dan akta jual beli, lantaran ketidaktahuan orang akan konsekuensi dari sebuah perjanjian yang ditandatangani.

Ketika seseorang sedang dalam keadaan sangat membutuhkan uang di satu pihak dan orang yang akan meminjamkan uang di satu pihak lagi, sering lupa diri dan abai dengan hal-hal yang menyangkut hukum. Karena dalam situasi mendesak dan lain-lain, adakalanya si peminjam diminta dan mau melakukan hal-hal yang tak seharusnya, yakni menandatangani dokumen-dokumen tertentu, seperti akta kuasa jual, akta pengikatan jual beli, dan bahkan menandatangani akta jual beli tanah.

Hal itu kerap dilakukan oleh orang yang meminjamkan (kreditur) untuk menghindari kerugian manakala si peminjam lalai atau gagal melakukan pengembalian atau pelunasan. Selain itu, ada juga kemungkinan (modus) bahwa orang yang meminjamkan telah mempunyai niat buruk sebelumnya, yang berharap si peminjam gagal menyelesaikan hutangnya supaya ia dapat memiliki jaminan (berupa tanah) hutangnya.

Akta Kuasa Mutlak Melanggar Hukum
Tindakan dan niat diatas tentu tidaklah dapat dibenarkan hukum. Karena pada pokoknya, dalam hal si peminjam gagal menyelesaikan hutangnya, pihak yang meminjamkan tidaklah otomatis berhak memiliki Jaminan sebelum mengikuti beberapa tahap dan prosedur, termasuk proses pelelangan.

Membuat Surat Kuasa juga harus mengindahkan aturan hukum yang ada. Dalam membuat Surat Kuasa Jual oleh peminjam kepada yang meminjamkan misalnya. Adalah sebuah pelanggaran hukum bila penerima kuasa sekaligus menjadi pembeli atas objek jaminan.

Praktik semacam ini marak terjadi di masyarakat. Sayangnya banyak orang tidak sadar bahwa hal tersebut dapat berarti telah terjadi pelanggaran hukum dengan dugaan praktik Kuasa Mutlak.

Berikut ini adalah dasar-dasar hukum yang melarang praktik Kuasa Mutlak di Indonesia:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 yang mulai berlaku tanggal 6 Maret 1982 telah melarang pemberian Kuasa mutlak untuk melakukan jual beli tanah yang selengkapnya berbunyi:
    ”Kuasa Mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya” ;

  2. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 2817 K/Pdt/1994 disebutkan:
    “Bahwa jual beli yang dilakukan dengan dasar Kuasa Mutlak adalah tidak sah dan batal demi hukum” ;

  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 401 K/Sip/1972:
    "Barang Jaminan Tidak Otomatis Menjadi Milik Yang Menghutangkan Apabila Yang Berhutang Wanprestasi"

  4. Putusan MA Nomor Register: 1074 K / Pdt / 95 Tanggal 18 Mei 1996:
    "Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut";

  5. Putusan MA Nomor Register: 1400 K / Pdt / 2001 Tanggal 2 Januari 2003, telah menetapkan sebuah kaidah hukum bahwa:

    • Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Kreditur tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada Kreditur tanpa seijin pemiliknya;

    • Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak batal demi hukum.

    Diperlukan kehati-hatian dan advis hukum sebelum menandatangani sebuah akta jual beli rumah & tanah untuk menghindari kerugian-kerugian di masa mendatang. Anda juga dapat segera membatalkan perjanjian semacam ini, bahkan dapat menuntut kembali kerugian-kerugian yang timbul dari praktik jual beli rumah dan tanah yang tidak sah.

    Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum,
    Hubungi kami: ProVeritas Lawyers
Read More
Penyelesaian Hutangpiutang
Penyelesaian Hutang-piutang
Hutang - Piutang
Hutang-piutang sering berakhir dengan masalah ketika salah satu pihak tidak mematuhi kewajiban yang dulunya diperjanjikan. Hubungan perdata antara yang meminjamkan (kreditur) dengan peminjam (debitur) bisa dengan surat perjanjian atau dengan lisan.

Dengan surat perjanjian atau lisan sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Bila peminjam nampaknya tak lagi menunjukkan itikad baik meski masih memiliki kesanggapun, ada baiknya kreditur menempuh jalan dengan cara-cara yang elegan. Bila dengan surat perjanjian maka peminjam diduga telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Sedangkan bila hanya dengan lisan tanpa surat perjanjian hutang-piutang, si peminjam dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelum menempuh jalur hukum melalui pengadilan, ada baiknya si peminjam diberi peringatan (somasi). Bila somasi tidak mengubah keadaan, kreditur sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri domisili debitur. Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah bukti-bukti yang berlaku di pengadilan, yakni bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Bukti Surat adalah segala sesuatu bentuk tertulis yang menunjukkan hubungan kedua belah pihak terkait hutang-piutang.

Bukti Saksi adalah pihak-pihak atau setiap orang yang dapat dimintai keterangan atas peristiwa hukum tersebut, baik berdiri sebagai saksi dalam surat perjanjian maupun sekedar tahu-menahu atas transaksi kedua belah pihak.

Bukti Persangkaan adalah persangkaan menurut undang-undang yang digariskan dalam Pasal 1916 KUHPerdata dan persangkaan hakim sebagaimana terdapat dalam Pasal 1922 KUHPerdata.

Bukti Pengakuan sebagai alat bukti (Pasal 174-176 HIR dan 1923 KUH Perdata) yaitu pernyataan atau keterangan yang disampaikan di hadapan hakim tentang hal-hal yang terkait dengan hutang-piutang. Sedangkan Bukti Sumpah dalam Pasal 1929, dibagi menjadi 3 jenis yaitu, sumpah decisoir atau sumpah pemutus, sumpah suppletoir atau sumpah tambahan dan sumpah aestimatoire atau sumpah penaksir.

Bukti Sumpah menurut Yahya Harahap adalah alat bukti berupa keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:

  1. Agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu, takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong;

  2. Takut kepada murka atau hukuman Tuhan dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.

Kelima alat bukti diatas akan baik bila dapat semua dipenuhi. Namun hal itu jarang terjadi. Diperlukan konsultasi dengan ahli hukum untuk menemukan alat bukti mana saja yang dapat menguatkan gugatan nanti di pengadilan.

Dan dalam gugatan, penggugat dapat menuntut berbagai kerugian yang dialaminya akibat dari wanprestasi atau perbuatan melawan hukum si peminjam. Artinya penggugat layak mengira, bila sekiranya si peminjam tidak ingkar janji atau melawan hukum sesuai kesepakatan, penggugat (kreditur) berpotensi mendapat keuntungan yang lebih besar.

Ingat, bila hubungan antara kreditur dan debitur tidak mengatur bunga pinjaman dalam perjanjian maka menurut UU, penggugat berhak setidak-tidaknya dapat menuntut bunga 6%.

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum,
Hubungi kami: ProVeritas Lawyers
Read More
Apa Kabar Tetangga Anda
Apa Kabar Tetangga Anda?
Membantu Tetangga Yang Buta Tehnologi Informasi
Adalah kewajiban manusia saling membantu terutama dalam hal kesulitan. Tetapi banyak orang yang ingin membantu orang lain yang tengah dalam kesusahan tetapi tidak saling mengetahui keberadaan satu sama lain.

Di era kemudahan bahkan kemewahan akses informasi ini tidak serta merta dapat dinikmati semua orang. Ada saja warga masyarakat yang tidak seberuntung dengan kita. Mereka kerap dihimpit kesusahan dan kesepian di tengah-tengah keramaian. Itu karena mereka tidak tahu harus melakukan apa dan bertanya kepada siapa untuk keluar dari masalah ketidak-adilan.

Proses hukum tidak selalu proses prosedural gugat-menggugat atau pelapor-terlapor. Proses hukum terbaik dan tertinggi adalah ditemukannya perdamaian setelah kesepakatan yang adil. Bahkan hukum ada untuk mengulurkan tangan bagi yang memerlukannya. Hal sederhana itu sering terlalu jauh dikarenakan absennya pihak ketiga sebagai mediator.

Bila Saudara mengetahui seseorang atau sebuah keluarga sedang atau telah ditimpa kesulitan karena ketidak-adilan, sudilah kiranya menjembatani kami dengan mereka. Sapaan kami mungkin dapat mengurangi beban mereka.

Mari sama-sama hadir dan berguna dengan berusaha berbuat sekecil apapun demi kedamaian dan kebahagian di bumi sejak dari Indonesia.

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum,
Hubungi kami: ProVeritas Lawyers
Read More
Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760
Telp. 021 – 794 5301

Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile