logo
Ketika Developer Gagal Memenuhi Janji Tepat Waktu

Ketika Developer Gagal Memenuhi Janji Tepat Waktu

Hukum Properti dan Perlindungan Konsumen
Niat hati untuk segera memiliki rumah atau properti dengan jerih payah sendiri tapi sering gagal oleh karena developer tidak menepati janji tepat waktu. Bahkan tak jarang cicilan sudah berlangsung beberapa tahun, tetapi pembangunan di lokasi yang dijanjikan belum juga terjadi proses pembangunan. Padahal untuk mewujudkan mimpi itu, tak jarang sebagian besar dari penghasilan per bulan telah kita alokasikan sebagai cicilan untuk mempercepat waktu memperoleh rumah sendiri sepenuhnya.
Lalu apa kata hukum perihal demikian?

Pada dasarnya bila developer gagal memenuhi janji tepat waktu, Anda sebagai calon pembeli berhak menerima pengembalian seluruh pembayaran yang pernah disetor kepada pihak-pihak developer paling lambat 30 hari sejak pembatalan. Keseluruhan pengembalian uang dimaksud tanpa terkecuali. Dengan kata lain semua biaya-biaya yang sudah disetorkan harus kembali tanpa ada potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Secara hukum memang membolehkan adanya perjanjian terhadap sesuatu yang objek yang diperjanjikan belum ada sebagaimana harusnya akan ada. Dalam hal ini objek dimaksud adalah perjanjian untuk pemilikan rumah misalnya. Ini sering disebut dengan istilah indent. Hal itu dibolehkan hukum sepanjang memenuhi beberapa syarat. Namun demikian perlu diperhatikan, indent dalam hal ini biasanya bahwa ketika proses perjanjian (Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah) sedang dilakukan, pembangunan rumah juga sedang dalam proses pembangunan dalam waktu yang sama.

Sesungguhnya posisi developer sebagai pihak dalam perjanjian mempunyai tanggungjawan hukum yang sangat besar menurut hukum khususnya hukum perlindungan konsumen. Dalam hal developer tidak dapat mempertanggungjawabkan janjinya misalnya, developer dapat digugat secara perdata dan dituntut secara pidana. Disamping kemungkinan terdapat tipu muslihat seperti niat penipuan, developer juga dapat dijerat dengan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan salah satu ketentuan dalam UU ini mengatur secara tegas bahwa dalam hal developer dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Pengingkaran terhadap norma ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Namun demikian, meskipun pembeli secara hukum dilindungi, mengingat proses hukum memakan waktu yang panjang dan biaya, sebaiknya hati-hati dalam memutuskan membeli properti yang indent.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.


Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum terkait hal diatas dan atau kasus hukum lainnya,
silahkan hubungi kami:
ProVeritas
Lawyers

Artikel Ketika Developer Gagal Memenuhi Janji Tepat Waktu
Logo Header  Header Kanan  Footer

ALAMAT KAMI

ProVeritas Lawyers
Independent | Integrity | Justice

Jakarta

Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B
Jl. Warung Jati Barat No 43 Jakarta 12760
Telp. 021 – 794 5301

Medan
Gedung Forum Nine Lantai 9
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan
Switch to Desktop Version
© 2019 Proveritas, All Rights Reserved,
Powered by IKTLink Mobile